
bnewS, Baturaja,- Salah satu penyelenggara pemilu di kabupaten OKU yaitu Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) telah di laporkan oleh Barisan pemantau pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) melalui DPC Kab. OKU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Ketidak netralan dan dugaan praktik politik uang (money politics) yang melibatkan Ketua Bawaslu OKU berinisial YR yang dengan sengaja memberi intruksi kepada anggotanya untuk mengatur memenangkan salah satu calon Bupati dan Wakil bupati OKU pada Pilkada 2024 yang lalu, sehingga isu tersebut memcuat kepermukaan.
Laporan BP2SS Kab. OKU tersebut telah melalui proses verifikasi administrasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan Nomor Pengaduan: 71-P/L-DKPP/1/2025 tertanggal 24 Januari 2025
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ‘penjahat demokrasi’ berkedok penyelenggara pemilu yang mencederai proses pilkada di Kab OKU. Oleh karena itu, kami ajukan ke DKPP-RI, kami meminta agar Saudara YR diberhentikan dari jabatannya, karena telah merusak integritas demokrasi,” ujar Ketua BP2SS DPC OKU, Muhammad Aldy Mandaura.
Mengingat laporan BP2SS Kab. OKU ini menjadi sorotan publik, maka BP2SS Kab OKU berharap DKPP RI dapat memproses laporan ini secara adil dan transparan, dan hal ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas serta menjalankan tugas dengan penuh integritas. (AY)