KriminalNasionalRegional

Diduga Arahkan ” Maling” Dana Hibah Pilkada 4,6M, Mantan Ketua Bawaslu OKUT di “Borgol”

113
×

Diduga Arahkan ” Maling” Dana Hibah Pilkada 4,6M, Mantan Ketua Bawaslu OKUT di “Borgol”

Sebarkan artikel ini

bNewS,Martapura, – Diduga terlibat langsung mengarahkan bawahanya “Maling” dana hibah pilkada senilai 4,6 Miliar,mantan ketua Bawaslu OKU timur Ahmad Gufron ” diborgol” langsung ditahan Kejaksaan pada kamis malam (29/8)

AG (kanan) usai di beri rompi kehormatan,diborgol lalu digiring ke tahanan.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada masanya Ahmad Gufron,dianggap terlibat langsung menjadi pengarah pada bawahanya sesuai hasil pengembangan penyidik dan bukti bukti persidangan pada tiga tersangka sebelumnya yang sudah divonis bersalah yakni Karlisun selaku sekretariat,Ahmad widodo sebagai koordinator sekretriat dan Mulkan selaku bendahara.
Gufron turut ditetapkan sebagai tersangka, akibat terseret korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur tahun 2020-2021, hingga merugikan keuangan negara Rp4,6 miliar.

Penyidik pidsus Kejaksaan negeri OKU Timur langsung memakaikan rompi tahanan warna pink pada AG , dan kedua tangan diborgol ke depan kemudian tersangka digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB kamis malam jumat dibawa menuju Lapas Kelas IIB Martapura, untuk ditahan selaman 20 hari ke depan.
Awal petaka ini lahir setelah Pemkab OKU Timur memberikan dana hibah kepada Bawaslu pada 2019 dan 2020 senilai Rp16,5 milliar. Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada OKUT Timur, tahun 2020 hingga 2021.

“Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan dana hibah,” kata Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd dihadapan wartawan.
Masih kata Kajari tersangka Ahmad Gufron memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran, untuk menggunakan dana hibah,namun tidak sesuai dengan peruntukan NPHD,dan hasil pengembangan serta bukti yang di dapat,selain tersangka jadi pengarah juga turut serta menerima aliran dana hibah Bawaslu OKU Timur yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kejari telah menyita uang tunai sebesar Rp2.477.053.312 dari para tersangka. Sedangkan tiga orang tersangka lainya sudah di vonis bersalah oleh majlis hakim tipikor kelas 1A palembang dengan masa tahanan berbeda beda,urainya (tim/adi)

.