Bogor – Polisi menangkap YS, pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap ASN di Pemkab Bogor. Status YS juga telah dinaikkan menjadi tersangka.
Dilansir detikNews, YS diketahui tiga kali memeras para korban yang berjumlah empat orang, salah satunya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari para korban, YS telah mendapatkan uang Rp 700 juta.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/7/2024).
Rio menjelaskan uang tersebut pertama kali diserahkan pada Januari 2023 di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kemudian yang kedua diberikan pada April 2024 di daerah Cibinong. Terakhir diberikan di bulan yang sama sebesar Rp 300 juta di rest area Tol Jagorawi.
Atas perbuatannya tersebut, YS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” jelas Rio.
Sementara itu, Pemkab Bogor menerangkan bahwa keempat korban masih dimintai keterangan. Salah satunya merupakan kabid di Dinas Pendidikan.
“Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana,” kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto.
Pemkab Bogor menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada para korban. Mereka juga terus berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk kelanjutan kasus ini.
“Kami menunggu dan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengikuti perkembangan. Kalau perlu ada pendampingan hukum berkaitan dengan ASN tersebut, kita akan berikan,” tegasnya.(saf)